Senin, 06 September 2010

TASYABBUH KEPADA ORANG-ORANG KAFIR


Sungguh tasyabbuh kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah mereka, pakaian dan kebiasaan-kebiasaan mereka adalah haram hukumnya. Inilah yang di sepakati oleh Ahlul Ilmi berdasarkan nash-nash di dalam Al. Qur’an dan As.Sunnah.[1]
@ Dalil-dalil dari Al-Qur’an.
           
            Allah berfirman :

ولا تتبع أهواءهم  عما جاءك من الحق

            Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.(QS. Al.Maidah : 48)
            Allah berfirman :
ثم جعلناك على شريعة من الأمر فاتبعها ولا تتبع أهواء الذين لا يعلمون
            Artinya : Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.(QS.Al. Jatsiyah : 18)

            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam menafsirkan ayat ini berkata : Allah telah menjadikan Nabi Muhammad berada di atas suatu syari’at, berupa agama yang disyari’atkan kepada beliau dan di perintahkan agar mengikutinya. Allah melarang mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan. Semua orang yang menentang syari’at Allah, tentu masuk kedalam kelompok orang-orang yang tidak mengetahui. Hawa nafsu mereka adalah apa yang mengusik hasrat hawa nafsu dan segala apa yang ada pada diri orang-orang musyrik, yaitu berupa petunjuk-petunjuk yang nampak dalam agama mereka yang bathil serta tradisi-tradisi mereka. Menyerupai mereka berarti mengikuti apa yang mengusik hawa nafsu mereka. Maka tidak heran jika orang-orang kafir sangat gembira dengan penyerupaan orang-orang muslim dalam berbagai urusan mereka. Sekali pun mereka harus mengeluarkan  harta yang cukup besar demi tercapainya cita-cita itu. Maka tidak diragukan lagi menyelisihi mereka dalam bentuk apapun adalah jalan untuk mendapatkan keridhoan Allah, karena menyerupai mereka dalam satu urusan adalah jalan menyerupai mereka dalam urusan-urusan yang lain. Barang siapa yang mengembala disekitar batas tanah gembalaan, khawatir akan masuk kedalamnya.[2]
            Allah berfirman :
          ولئن أتيت الذين أوتوا الكتاب بكل أية ما تبعوا قبلتك وما أنت بتابع قبلتهم وما بعضهم بتابع قبلة بعض ولئن اتبعت أهواءهم من بعد ما جاء ك من العلم إنك إذا لمن الظالمين
            Artinya : Dan sesungguhnya jika kamu mendatangkan kepada orang-orang (Yahudi dan Nashroni) yang diberi Al.Kitab (Taurat dan Injil), semua ayat (keterangan), mereka tidak akan mengikuti kiblatmu, dan kamupun tidak akan mengikuti kiblat mereka, dan sebahagian merekapun tidak akan mengikuti kiblat sebahagian yang lain.Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepada mu, sesunggunya kalau begitu kamu termasuk golongan orang-orang yang dzholim.(QS. Al.Baqarah : 145)

            Ulama Salaf berkata : Maksudnya agar orang-orang yahudi dan Nashroni tidak mengajukan alasan kepadamu dengan dalih persamaan arah kiblat, sehingga mereka berkata : “Orang-orang muslim serupa dengan kiblat kita, maka sudah barang tentu mereka pun serupa dengan agama kita”. Maka Allah memutuskan untuk membedakan dengan mereka dalam arah kiblat. Ini merupakan hujjah. Allah menjelaskan hikmah penghapusan kiblat dan perubahannya, agar ada perbedaan arah kiblat dengan orang-orang kafir, sehingga hal ini dapat memutus kebatilan yang mereka kehendaki.[3]
            Allah berfirman :
            ياأيهاالذين آمنوا لا تقولوا راعنا وقولوا انظرنا واسمعوا وللكافرين عذاب أليم
            Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah katakan kepada Muhammad “Raa’ina”, tetapi katakanlah “Undzurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih. (QS. Al.Baqarah : 104)
            Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini berkata : Ayat ini merupakan dalil bahwa Allah telah melarang hamba-hambaNya yang beriman, untuk menyerupai orang-orang kafir dalam perkataan dan perbuatan mereka.[4]

            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : Ayat ini menjelaskan tentang sebuah kalimat yaitu “Raa’ina” dilarang oleh Allah bagi orang-orang mukmin untuk mengucapkannya, karena orang-orang Yahudi juga mengucapkannya. Hal itu disebabkan, karena orang-orang yahudi mengucapkannya untuk sebuah kejelekan (ejekan) terhadap Rosulullah, yang berarti “kebodohan”, sedangkan bagi orang-orang mukmin bukan untuk hal itu. Maka Allah melarang hal itu, karena menyerupai orang-orang kafir adalah jalan untuk memenuhi keinginan mereka.[5]
            Ibnul Qoyyim Rohimahullah berkata : “Allah telah melarang orang-orang mukmin untuk mengucapkan kalimat ini, walaupun maksudnya adalah  kebaikan. Sebagai jalan penutup untuk bertasyabbuh kepada mereka dalam ucapan dan panggilan mereka. Karena mereka memanngil Rosulullah dengan kalimat tersebut, dan tujuannya adalah untuk mengejek Rosulullah (yaitu fa’il dari kalimat “Ro’unah”) maka  Allah melarang orang-orang mukmin untuk mengucapkannya sebagai Saddudz Dzari’ah dalam tasyabbuh kepada mereka”.[6]
@ Dalil-dalil dari As-Sunnah.
           
            Rosulullah bersabda :
          من تشبه بقوم فهو منهم
            Artinya : Dan barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka berarti dia termasuk golongan mereka. (HR.Ahmad dan Abu Dawud)
            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : Sanad hadits ini baik, gambaran yang paling ringan dari hadits adalah pengharaman menyerupai orang-orang kafir, meskipun dzahir hadits menyebutkan kafirnya orang-orang yang menyerupai mereka, sebagaimana firman Allah : “Siapa diantara kalian yang mengambil mereka sebagai wali, maka dia termasuk golongan mereka”.(QS. Al. Maidah : 55)
            Beliau berkata lagi : Tasyabbuh pada hadits ini bisa difahami tasyabbuh secara mutlak, meliputi semua perilaku yang dikatagorikan tasyabbuh dan menyebabkan kafir pelakunya, namun bisa juga difahami   bahwa termasuk golongan mereka pada hadits tersebut, adalah dinilai tergantung bentuk tasyabbuh dia dengan mereka, apakah itu termasuk tindak kekafiran, sekedar maksiat saja, atau syi’ar terhadap agama mereka, sehingga hukumnya pun berbeda-beda tergantung tindakan yang dilakukannya. Namun walau bagaimanapun hadits ini melarang tindakan tasyabbuh dengan sebab tasyabbuhnya itu sendiri.[7]
            Ibnu Katsir berkata : Ini merupakan dalil, tentang larangan keras serta ancaman atas tasyabbuh terhadap orang-orang kafir, baik dalam ucapan, perbuatan, pakaian, hari raya dan ibadah-ibadah mereka, dan selain dari itu berupa urusan-urusan yang tidak disyari’atkan atas kita, dan kita juga tidak menetapkannya.[8]
            Ash-Shan’ani di dalam kitabnya “ Subulus Salam “ berkata : Hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang bertasyabbuh dengan orang-orang fasik, kafir, atau para ahli bid’ah dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, maka dia termasuk golongan mereka. Para ualama mengatakan : “Bila dia bertasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal pakain dengan niat agar bisa seperti mereka, maka dia telah kafir, namun bila tidak dengan niat semacam itu, maka dalam hal ini para ahli fiqih berbeda pendapat, diantara mereka ada yang menganggapnya kafir, namun ada yang tidak menganggapnya kafir, tapi hanya memberikan hukuman.[9]
            Rosulullah bersabda :
          إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم
            Artinya : “ Sesungguhnya orang yahudi dan Nasroni tidak menyemir rambut maka selisihilah mereka “. (HR. Bukhori Muslim ).
Rosullulah bersabda :
          لا تشبهوا بالأعاجم
            Artinya : ” Janganlah kalian menyerupai orang-orang ‘Ajam (asing).
( Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ibnul Qoyim dalam Kitabnya I’lamul Mu’waqi’in ).
             Shahabat Abdullah bin Amru berkata : “ Barangsiapa yang menetap di wilayah orang-orang musyrik ( Kafir ), membuat hidangan untuk hari raya mereka, dan menyerupai mereka hingga meninggal dunia, maka dia juga akan berkumpul bersama mereka pada hari Kiamat.”
            Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata:  “Sesungguhnya tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang dzahir adalah jalan untuk menetapi tujuan dan amalan mereka.”
            Ustadz Muhammad Asad berkata: “Hanya orang-orang yang dangkal pikirannya saja yang bisa meyakini bahwa mereka bisa meniru suatu peradaban sebatas kulit luarnya saja tanpa harus terpengaruh ruhnya pada saat yang bersamaan.”
            Demikianlah nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah  serta perkataan para Ulama Salaf didalamnya, yang menjelaskan tentang haramnya tasyabbuh kepada  orang-orang kafir dan jeleknya pengaruh perbuatan itu.





[1]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal 82.
[2]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal : 14.
[3]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal : 16.
[4]. Tafsir Ibnu Katsir, Juz I hal : 148.
[5]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal : 151.
[6]. I’lamul Muwaaqi’in, Juz III hal : 137.
[7]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal : 83.
[8]. Tafsir Ibnu Katsir, Juz I hal : 148.
[9]. Jilbab Mar’atil Muslimah hal : 250.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar