Minggu, 05 September 2010

Thaifah Manshurah dan Jihad fi Sabilillah


[1]- Thaifah Manshurah ; siapakah mereka ?

Mayoritas ulama salaf, seperti imam Ali bin Madini, Al Bukhari dan Ahmad, menyatakan bahwa thaifah manshurah adalah ashabul hadits. Namun ada sebuah kebingungan dan kesulitan dalam pemahaman ketika mendapatkan hadits-hadits tentang thaifah manshurah menyebutkan salah satu sifat utama thaifah manshurah adalah jihad fi sabilillah, sebagaimana diriwayatkan oleh shahabat Jabir bin Abdullah, Imran bin Hushain, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Uqbah bin Amir rhadiyallahu anhum. Bahkan sebab disabdakannya hadits tentang thaifah manshurah adalah untuk menunjukkan tetap berlangsungnya jihad sampai hari kiamat dan bahwa Islam akan menang melalui jihad ;

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ نُفَيْلٍ الكِنْدِي، قَالَ: كُنْتُ جَالِساً عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ r، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَذَالَ النَّاسُ الْخَيْلَ، وَوَضَعُوا السِّلاَحَ، وَقَالُوا: لاَ جِهَادَ، قَدْ وَضَعَتِ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ‍‍! فَأَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ r بِوَجْهِهِ وَقَالَ : كَذَبُوا! اَلْآنَ، اَلْآنَ جَاءَ اْلقِتَالُ، وَلاَ يَزَالُ مِنْ أُمَّتِي أُمَّةٌ يُقَاتِلُوْنَ عَلىَ الْحَقِّ، وَيُزِيْغُ اللهُ لَهُمْ قُلُوْبَ أَقْوَامٍ وَيَرْزُقُهُمْ مِنْهُمْ، حَتَّى تَقُوْمَ السَّاعَةُ، وَحَتَّى يَأْتِيَ وَعْدُ اللهِ، وَالْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dari Salamah bin Nufail Al Kindi ia berkata,’ Saya duduk di sisi Nabi, maka seorang laki-laki berkata,” Ya Rasulullah, manusia telah meninggalkan kuda perang dan menaruh senjata. Mereka mengatakan,” Tidak ada jihad lagi, perang telah selesai.” Maka Rasulullah menghadapkan wajahnya dan besabda,” Mereka berdusta !!! Sekarang, sekarang, perang telah tiba. Akan senantiasa ada dari umatku, umat yang berperang di atas kebenaran. Allah menyesatkan hati-hati sebagian manusia dan memberi rizki umat tersebut dari hamba-hambanya yang tersesat (ghanimah). Begitulah sampai tegaknya kiyamat, dan sampai datangya janji Allah. Kebaikan senantiasa tertambat dalam ubun-ubun kuda perang sampai hari kiamat.”[4]
لَنْ يَبْرَحَ هَذَا الدِّيْنُ قَائِماً يُقَاتِلُ عَلَيْهِ عِصَابَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ حَتَّى تَقُوْمَ السَّاعَةُ
“ Dien ini akan senantiasa tegak, sekelompok umat Islam berperang di atas dien ini sampai tegaknya hari kiamat.”[5]
Maka, thaifah manshurah adalah kelompok ilmu dan jihad : kelompok yang berada di atas manhaj salafu sholih, berdasar ilmu yang shahih dan menegakkan Islam dengan jalan jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, setelah menyebutkan pendapat imam Bukhari dan Ahmad yang menyatakan bahwa thaifah manshurah adalah ashabu hadits, imam An Nawawi berkata :

وَيَحْتَمِلُ أَنَّ هَذِهِ الطَّائِفَةَ مُفَرَّقَةً بَيْنَ أَنْوَاعِ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْهُمْ شُجْعَانٌ مُقَاتِلُونَ وَمِنْهُمْ فُقَهَاءُ وَمِنْهُمْ مُحَدِّثُونَ وَمِنْهُمْ زُهَّادٌ وَآمِرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَناَهُونَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَمِنْهُمْ أََهْلُ أَنْوَاعٍ أُخْرَى مِنَ الْخَيْرِ وَلاَ يَلْزَمُ أَنْ يَكُونُوا مُجْتَمِعِيْنَ، بَلْ قَدْ يَكُونُونَ مُتَفَرَّقِيْنَ فِي أَقْطَارِ اْلأَرْضِ

“ Boleh jadi thaifah manshurah ini tersebar di antara banyak  golongan kaum muskmin ; di antara mereka ada para pemberani yang berperang, para fuqaha’, para ahli hadits, orang-orang yang zuhud,  orang-orang yang beramar makruf nahi mungkar, dan juga para pelaku kebaikan lainnya dari kalangan kaum mukin. Mereka tidak harus berkumpul di satu daerah, namun bisa saja mereka berpencar di penjuru dunia.”[6]
Demikian juga imam Syaikhul Islam imam Ibnu Taimiyah, beliau menyatakan kelompok yang paling berhak mendapat sebutan thaifah manshurah adalah kelompok yang berjihad. Ketika berbicara tentang umat Islam di Syam dan Mesir yang berjihad melawan tentara Tartar yang beragam Islam namun berhukum dengan hukum Ilyasiq (hukum positif rancangan Jengish Khan), beliau berkata  :

أَمَّا الطَّائِفَةُ باِلشَّامِ وَمِصْرَ وَنَحْوُهُمُا، فَهُمْ فِي هَذَا الْوَقْتِ الْمُقَاتِلُونَ عَنْ دِيْنِ اْلإِسْلاَمِ، وَهُمْ مِنْ أَحَقِّ النَّاسِ دُخُولاً فِي الطَّائِفَةِ الْمَنْصُوْرَةِ الَّتِي ذَكَرَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِقَوْلِهِ فِي اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ الْمُسْتَفِيْضَةِ عَنْهُ:«لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِيْنَ عَلَى اْلَحَقِّ، لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ وَلاَ مَنْ خَذَلَهُمْ، حَتَّى تَقُوْمَ السَّاعَةُ» وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: «لاَ يَزَالُ أَهْلُ اْلَغْرِبِ»
“ Adapun kelompok umat Islam di Syam, Mesir dan wilayah lain yang saat ini berperang demi membela Islam, mereka adalah manusia yang paling berhak masuk dalam golongan thaifah manshurah yang disebutkan oleh Rasulullah dalam hadits-hadits shahih yang sangat terkenal…”[7]
Maka tak diragukan lagi, para ulama yang berjihad adalah kelompok muslim yang paling berhak disebut sebagai thaifah manshurah. Bahkan syaikhul Islam imam Ibnu Taimiyah menyatakan, kelompok umat Islam ---sekalipun mereka adalah para ulama besar--- yang tidak berjihad ketika jihad telah menjadi fardhu ‘ain adalah kelompok penggembos (thaifah mukhadzilah), bukan thaifah manshurah. Pada tahun 699 H tentara Tartar yang beragama Islam namun berhukum dengan hukum Ilyasiq, bergerak akan menyerang kota Halb (Syiria), pasukan Islam dari Mesir mundur sehingga hanya tersisa pasukan Islam Syam yang akan berjihad melawan Tartar. Saat itu beliau menulis surat kepada kaum muslimin dan menyatakan bahwa umat Islam terpecah menjadi tiga kelompok ;

فَهِذِهِ الْفِتْنَةُ قَدْ تَفَرَّقَ النَّاسُ فِيْهَا ثَلاَثَ فِرَقٍ :
اَلطَّائِفَةُ الْمَنْصُوْرَةُ وَهُمُ الْمُجَاهِدُوْنَ لِهَؤُلاَءِ اْلقَوْمِ الْمُفْسِدِيْنَ.
وَ الطَّائِفَةُ الْمُخَالِفَةُ وَهُمْ هَؤُلاَءِ الْقَوْمُ وَمَنْ تَحَيَّزَ إِلَيْهِمْ مِنْ خَبَالَةِ الْمُنْتَسِبِيْنَ إِلَى اْلإِسْلاَمِ
وَ الطَّائِفَةُ الْمُخَذِّلَةُ وَهُمُ الْقَاعِدُوْنَ عَنْ جِهَادِهِمْ وَ إِنْ كَانُوا صَحِيْحِي اْلإِسْلاَمِ.
فَلْيَنْظُرِ الرَّجُلُ أَيَكُونُ مِنَ الطَّائِفَةِ الْمَنْصُورَةِ  أَمْ مِنَ الْخَاذِلَةِ أَمْ مِنَ الْمُخَالِفَةِ, فَمَا بَقِيَ قِسْمٌ رَابِعٌ.

“ Dalam menghadapi fitnah ini, manusia telah terpecah menjadi tiga kelompok :
Thaifah Manshurah ; yaitu kaum mukmin yang berjihad melawan kaum yang merusak (tartar).
Thaifah mukhalifah (kelompok musuh) ; yaitu kaum perusak (tartar) dan “sampah-sampah” kaum muslimin yang bergabung (memihak) kepada mereka.
Thaifah mukhadzilah : yaitu umat Islam yang tidak berjihad melawan mereka,s sekalipun keislaman mereka benar.
Maka hendaklah setiap orang melihat, termasuk kelompok manakah dirinya ; Thaifah Manshurah,  Thaifah mukhadzilah ataukah  Thaifah mukhalifah, karena tidak ada kelompok keempat !!!?”[8]
Ya. Thaifah manshurah adalah kelompok umat Islam yang tidak malu bila dituduh menegakkan Islam lewat jalan kekerasan senjata, karena Islam hanya bisa tegak dengan kokoh ketika Al Qur’an ditopang oleh pedang, sebagaimana firman Allah Ta’ala [QS. Al Hadid : 25] dan sabda Rasulullah ;

عَنِ ابْنِ عُمَرَ مَرْفُوعًا ( بُعِثْتُ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ تَعَالَى وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلُّ وَ الصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ).

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah bersabda,” Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat, supaya hanya Allah semata saja yang diibadahi tanpa disekutukan dengan sesuatu apapun selain-Nya, dan dijadikan rizkiku berada di bawah bayangan tombakku, dan dijadikan rendah dan hina orang yang menyelisihi urusanku. Dan barang siapa meniru-niru sebuah kaum maka ia termasuk kaum tersebut.”[9]
Inilah yang dipahami dengan baik oleh salaful ummah. Bahwa untuk menegakkan Islam, dibutuhkan kekuatan, besi dan jihad. Tanpa jihad, Islam tak lebih dari sekedar teori-teori yang dihafal dan diujikan untuk mendapat gelar, atau sekedar syiar-syiar yang hanya dinikmati oleh individu-individu semata. Tanpa adanya jihad, kehinaan dan kerendahan akan senantiasa menyertai umat Islam. Tanpa jihad, Islam tak akan pernah tegak, tak akan pernah menjadi rahmatan lil ‘almien.
Syaikhul Islam menyatakan :

( فَالدِّيْنُ الْحَقُّ لاَ بُدَّ فِيْهِ مِنَ الْكِتَابِ الْهَادِي وَالسَّيْفِ النَّاصِرِ. كما قال تعالى لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعَ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللهُ مَن يَنصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ  الحديد } فَالْكِتَابُ يُبَيِّنُ مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ وَمَا نَهَى عَنْهُ وَ السَّيْفُ يَنْصُرُ ذَلِكَ وَيُؤَيُِّدُه. وَ أَبُو بَكْرٍ ثَبَتَ بِالْكِتَابِ وَ السُّنَةِ أَنَّ اللهَ أَمَرَ بِمُبَايَعَتِهِ وَ الَّذِيْنَ بَايَعُوْهُ كَانُوا أَهْلَ السَّيْفِ الْمُطِيْعِيْنَ لِلَّهِ فِي ذَلِكَ فَانْعَقَدَتْ خِلاَفَةُ النُّبُوَّةِ فِي حَقِّهِ بِالْكِتَابِ وَ اْلحَدِيْدِ).
“ Dien yang haq harus ada di dalamnya kitab yang memberi petunjuk dan pedang yang menolong. Sebagaimana firman Allah [QS. Al Hadid :25]. Al Kitab menerangkan perintah dan larangan Allah, sedang pedang menolong Al Kitab dan mendukungnya. Telah tegas berdasar Al Kitab dan As Sunah perintah untuk membaiat Abu Bakar. Orang-orang yang membaiat Abu Bakar adalah para ahli pedang (mujahidin) yang taat kepada Allah. Maka khilafah nubuwah disematkan kepada Abu Bakar dengan Al Kitab dan besi.”[10]
Tanpa jihad, sudah tentu Islam akan rontok pada masa khilafah Abu Bakar, di saat seluruh bangsa arab murtad kecuali penduduk tiga kota : Makah, Madinah dan Bahrain. Tanpa jihad, dakwah Islam tak akan pernah sampai kepada bangsa Persia dan Romawi. Tanpa jihad, dakwah Islam tak akan sampai ke Eropa dan Afrika.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sekali lagi menegaskan hal ini :

( وَلَنْ يَقُوْمَ الدِّيْنُ إِلاَّ بِالْكِتَابِ وَ الْمِيْزَانِ وَ اْلَحَدِيْدِ, كِتَابٌ يَهْدِي بِهِ وَحَدِيْدٌ يَنْصُرُهُ كما قال تعالى (لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ...) فَالْكِتَابُ بِهِ يَقُوْمُ الْعِلْمُ وَ الدِّيْنُ. وَ الْمِيْزَانُ بِهِ تَقُومُ الْحُقُوقُ فِي الْعُقُودِ الْمَالِيَةِ وَ الْقُبُوضِ. وَالْحَدِيْدُ بِهِ تَقُوْمُ الْحُدُوْدُ).

 “ Dien sekali-kali tidak mungkin tegak kecuali dengan Al Kitab, Al mizan dan Al hadid. Kitab yang memberi petunjuk dan besi yang menolongnya, sebagaimana firman Allah [QS. Al Hadid :25].  Dengan Al Kitab, tegaklah ilmu dan dien. Dengan al mizan, hak-hak harta akan tegak. Dan dengan hadid, hudud (hukuman pidana Islam) bisa tegak.“8

( وَسُيُوْفُ الْمُسْلِمِيْنَ تَنْصُرُ هَذَا الشَّرْعَ وَ هُوَ الْكِتَابُ وَ السُّنَةُ كَمَا قَالَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ ( أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَنْ نَضْرِبَ بِهَذَا – السَّيْفِ- مَنْ خَرَجَ عَنْ هَذَا – الْمُصْحَفِ)
“ Pedang-pedang kaum muslimin menolong syariah ini, yaitu Al Kitab dan As Sunah, sebagaimana dikatakan shahabat Jabir,” Rasulullah memerintahkan kami untuk menebas dengan ini –pedang—orang yang keluar (menyeleweng) dari ini –mushaf--.“9

( فَإِنَّ قِوَامَ الدِّيْنِ بِالْكِتَابِ اْلهَادِي وَ السَّيْفِ النَّاصِرِ كَمَا ذَكَرَهُ اللهُ تعالى).

“ Tegaknya dien adalah dengan Al Kitab yang memberi petunjuk dan pedang yang menolong, sebagaimana firman Allah .” 10
Yang mendorong para ulama salaf menyatakan bahwa thaifah manshurah adalah para ulama (terutama lagi ulama hadist) adalah kondisi zaman mereka, ketika itu semua orang sudah memahami jihad, jihad yang saat itu hukumnya fardhu kifayah telah tertangani dengan baik. Para khalifah setiap tahun mengirim pasukan jihad ke negara-negara kafir demi mendakwahkan Islam. Daerah-daerah perbatasan juga telah dipenuhi dengan kaum muslimin yang melaksanakan ribath. Problem terbesar justru adanya berbagai kelompok sesat dan bid’ah. Maka yang terlihat paling besar peranannya dalam menghadapi kelompok sesat dan bid’ah tersebut adalah para ulama. Adapun hari ini, ketika jihad telah menjadi fardhu ‘ain, jihad terbengkalai dan berbagai kelompok sesat / bid’ah  semakin merajalela ; maka baik ulama maupun mujahidin dituntut untuk bekerja secara serius menangani bidang garap yang menjadi tanggung jawabnya. Maka tak diragukan lagi kelompok ulama yang berjihad adalah barisan terdepan thaifah manshurah. Maka boleh dikatakan bahwa thaifah manshurah adalah  thaifah yang berjihad di atas manhaj salafu sholih, manhaj ahlu sunah wal jama’ah. Wallahu A’lam bish Shawab.

[2]-   Beberapa Penjelasan Sifat Jihad Thaifah Manshurah :
[a]- Thaifah manshurah akan tetap ada dan eksis sampai hari kiamat.

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِيْنَ عَلَى اْلحَقِّ ... حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ ".

Akan senantiasa ada sekelompok umatku yang menang di atas kebenaran…sampai datangnya keputusan Allah Ta’ala.

وفي رواية : لَنْ يَزَالَ قَوْمٌ، مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ ... حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللهِ.
Akan senantiasa ada sebuah kaum dari umatku yang menang di atas kebenaran…sampai datang kepada mereka keputusan Allah Ta’ala.

وفي رواية: لَنْ يَزَالَ قَوْمٌ، مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِيْنَ... حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللهِ.
وفي رواية: حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ.
وفي رواية: إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
وفي رواية: حَتَّى يُقَاتِلَ آخِرُهُمُ الْمَسِيْحَ الدَّجَّالَ.

Sampai terjadinya kiamat…sampai  hari kiamat…sampai kelompok terakhir mereka memerangi Al Masih Dajjal

قوله r: لاَ يَزَالُ اللهُ يَغْرِسُ فِي هَذَا الدِّيْنِ غَرْساً يَسْتَعْمِلُهُمْ فِي طَاعَتِهِ.

Allah Ta’ala akan senantiasa menanam untuk dien ini seseorang yang Allah pekerhjakan dalam rangka ketaatan kepada-Nya.
[b]- Jihad akan tetap berlangsung sampai hari kiamat. Baik bersama pemimpin Islam yang adil maupun dzalim, baik ada khalifah maupun tidak ada khalifah.

قال r: اَلْخَيْلُ مَعْقُودٌ بِنَوَاصِيْهَا اْلخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ؛ اْلأَجْرُ وَالْغَنِيْمَةُ.
وقال r: إِنَّ الْهِجْرَةَ لاَ تَنْقَطِعُ مَا كَانَ اْلجِهَادُ.
وفي رواية: لاَ تَنْقَطِعُ اْلهِجْرَةُ مَا جُوْهِدَ الْعَدُوُّ.
قال: لاَ تَنْقَطِعَ الْهِجْرَةُ حَتىَّ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

Pada ubun-ubun kuda tertambat kebaikan sampai hari kiamat ; pahala dan ghanimah.
Hijrah tidak akan terputus selama masih ada jihad.[11]
Hijrah tidak akan terputus selama masih ada musuh yang diperangi. 
Hijrah tidak akan terputus sampai terputusnya taubat, sedang taubat tidak akan terputus sampai matahari terbit dari arah barat.[12]
[c]- Selalu beri’dad mempersiapkan kekuatan semaksimal  mungkin.
[d]- Jihad yang ikhlas demi menegakkan kalimat Allah Ta’ala semata.
[e]- Taat menjalankan perintah Allah Ta’ala, beramar makruf dan nahi mungkar.

وقال r: إِنَّ اْلإِسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيْباً، وَسَيَعُودُ غَرِيْباً كَمَا بَدَأَ، فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ" قِيْلَ: مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلَّذِيْنَ يُصْلِحُوْنَ إِذَا فَسَدَ النَّاسَ. 
و في رواية: نَاسٌ صَالِحُوْنَ قَلِيْلٌ فِي نَاسٍ سُوْءٍ كَثِيْرٍ، وَمَنْ يَعْصِيْهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيْعُهُمْ

“ Islam itu berawal dalam keadaan asing dan akan kembali asing seperti awal kehadirannya. Maka beruntunglah orang-orang yang asing. Para shahabat bertanya,” Siapakah mereka, wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab,” Orang-orang yang tetap baik ketika masyarakat sudah rusak.” Dalam riwayat lain,” Orang-orang sholih yang jumlahnya sedikit di tengah masyarakat yang rusak. Orang yang bermaksiat di antara mereka lebih banyak dari orang-orang yang taat.”[13]
[f]- Selalu meraih kemenangan atas musuh-musuhnya. Di antara mereka ada yang meraih kemenangan yang terlihat secara indrawi seperti kemenangan telak di medan perang, atau meraih kekuasaan. Di antara mereka ada juga yang meraih kemenangan mental, meski ia tertawan musuh namun mentalnya menunjukkan ketegaran dan keistiqamahan di atas kebenaran yang diperjuangkan.
[g]- Berjihad melalui tandzim jihad yang rapi.
Memang operasi jihad yang dilakukan seorang diri itu tergolong jihad yang  dibenarkan dan sah yang mengantarkan pelakunya kepada mati syahid, namun bukan berarti mengabaikan manajement sebuah peperangan yang telah dikendalikan oleh sebuah organisasi. Karena Allah pun telah menyebutkan pentingnya pasukan jihad yang teratur dan terkendali. Dalam firmannya;

" إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَانٌ مَّرْصُوصٌ “

“ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” [QS. Ash Shaf :4].
Urgensi dan tuntutan berjihad melalui tandzim yang rapi (termasuk melakukan operasi jihad dengan izin pemimpin tandzim—ed) ini bisa dilihat dari dua sisi;
Pertama, Realitas kontemporer : karena tuntutan kondisi kaum muslimien yang mengharuskan untuk mengambil semua sebab timbulnya kekuatan, kekokohan dan keteguhan.
Sesungguhnya kekuatan musuh-musuh Islam hari ini --– baik skala nasional, regional maupun internasional--- telah secara maksimal menghadapi kaum muslimien dengan membekali dirinya dengan berbagai sebab kekuatan ; organisasi yang rapi dan terprogram, persiapan militer yang tangguh, persiapan politik, ekonomi, media massa dan segala persiapan lain yang mendukung kemenangan mereka dalam memerangi mujahidin.
Mereka bahu membahu dalam menyatukan langkah memerangi mujahidin dengan sandi operasi “perang melawan terorisme”.  Sebagaimana dilansir harian Republika (Sabtu, 12/1/2002) Komite Anti Terorisme PBB (CTC PBB) telah menerima komitmen 117 negara anggota yang bersedia dan berusaha memerangi segala bentuk terorisme internasional di negara masing-masing. Menurut ketua CTC PBB, Duta Besar Inggris untuk PBB, Jeremy Greenstock, pasca serangan jihad mubaraok 11 September di New York dan Washington, PBB telah melakukan berbagai upaya untuk memformat komitmen internasional untuk memerangi terorisme. Dalam waktu 90 hari, 95 % negara anggota PBB telah menyatakan dirinya siap dalam aksi penumpasan terhadap terorisme internasional ini.
Siapapun tentu bisa dengan jelas membaca ; perang yang mereka lancarkan ini sebenarnya adalah perang melawan kekuatan Islam (mujahidin), terbukti dengan praktek nyata yang membidik kekuatan mujidihin di seluruh dunia. Undang-undang anti terorisme, perjanjian ekstradisi internasional, agresi militer ke Afghanistan, pemburuan mujahidin di seluruh dunia dan bukti-bukti konkrit lainnya dengan jelas menunjukkan kerja sama dan konspirasi kekuatan kafir global ; yahudi, nasrani, musyrikin dan komunis untuk menghancurkan kekuatan mujahidin.
Sangat disayangkan bila kaum muslimien justru menghadapi persekutuan musuh yang sangat kuat ini dengan sebab-sebab yang lemah dan kalah; gerakan yang cenderung sendiri-sendiri tanpa organisasi dan perencanaan matang, atau mental sufistis yang salah dalam tawakkal !!! Kekuatan hanya bisa dihadapi oleh kekuatan, tandzim hanya bisa dihadapi oleh tandzim dan besi hanya dikalahkan oleh besi. Karena itu, tandzim jihad merupakan sebuah kewajiban demi menghadapi musuh yang tertata rapi dan tangguh, dan kaedah ushuliyah menyatakan :

مَالاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

 

“ Kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sarana, maka sarana tersebut hukumnya juga wajib.”

Allah Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

“ Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain. JIka kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” [QS. Al Anfaal : 73].

وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَلاَتَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ

“ Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan (berpecah belah), yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.” [QS. Al Anfaal :46].

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. Al Maidah ;2].

إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعاً وَلاَ تَفَرَّقُوا

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَ إِيَّاكُمْ وَ اْلفُرْقَةَ, فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَ هُوَ مِنَ اْلإِثْنَيْنِ أَبْعَدُ وَمَنْ أَرَادَ بُحْبُوْحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيُلْزِمِ الْجَمَاعَةَ
وقال : يَدُ اللهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ.
وقال r: اَلْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَاْلفُرْقَةُ عَذَابٌ.
“ Sesungguhnya Allah ridha jika kalian berpegang teguh dengan tali-Nya dan tidak berpecah belah.”[14]
Hendaknya kalian mengikuti Aljama’ah dan jauhilah perpecahan, karena sesungguhnya syaithon itu bersama satu orang, dan dia lebih jauh dari dua orang. Barang siapa yang menginginkan intinya surga hendaknya mengikuti Al jama’ah.”[15] 
“ Tangan Allah Ta’ala bersama jama’ah.”[16]
“ Jama’ah adalah rahmat dan berpecah belah adalah adzab.”[17]
Kedua : perintah syar’i. Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum muslimin agar bersiap-siap dan menempuh segala sebab datangnya kekuatan untuk memberikan rasa takut pada orang-orang kafir, murtad dan munafik.

[*]- Allah berfirman ;
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَتَعْلَمُونَهُمُ اللهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَاتُنْفِقُوا مِن شَىْءٍ فِي سَبِيلِ اللهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَتُظْلَمُونَ

“ Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (61) Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawwakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. Al Anfal :60].
Berdasar ayat ini, wajib kepada kaum muslimien untuk menempuh semua sebab kekuatan dan kemenangan baik materi maupun ruhani (mental, maknawi), sehingga dapat menakuti musuh-musuh kaum muslimin. Di antara sebab kekuatan dan kemenangan adalah ; terorganisir, perencanaan, kepemimpinan dan ketaatan, yang mana jihad tidak berjalan dengan benar tanpa ada unsure tersebut dan unsure tersebut termasuk permulaan yang dlorury untuk I’dad yang sesuai dengan syar’i.
[*]- Allah Ta’ala juga berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ.

“ Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [QS. An Nisa’ :59].

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوْ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ.

“ Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” [QS. An Nisa’ :83].
Allah Ta’ala memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati para pemegang urusan mereka, baik  ulama ---urusan syar’I--- maupun umara’ ---urusan dunia, perang-. Perintah ini berarti juga perintah untuk mengangkat pemimpin dan mentaati mereka. Dalam disiplin ilmu ushul fiqih, hal ini disebut dengan isyaratu nash. Maka urusan jihad sebagai sebuah urusan penting dalam dien juga harus dikerjakan lewat kepemimpinan seorang imam (khlaifah saat khilafah masih tegak) atau amir (pimpinan) organisasi jihad ketika khilafah tidak ada.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

وَكُلُّ مَنْ كَانَ مَتْبُوعًا فَإِنَّهُ مِنْ أُولِي اْلأَمْرِ، وَعَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ هَؤُلاَءِ أَنْ يَأْمُرَ بِمَا أَمَرَ اللهُ بِهِ وَيَنْهَى عَمَّا نَهَى عَنْهُ، وَعَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِمَّنْ عَلَيْهِ طَاعَتُهُ أَنْ يُطِيْعَهُ فِي طَاعَةِ اللهِ، وَلاَ يُطِيْعُهُ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ
“ Setiap orang yang diikuti adalah ulil amri. Maka hendaklah setiap ulil amri memerintahkan dengan apa yang diperintahkan Allah Ta’ala dan melarang dari apa yang dilarang Allah Ta’ala. Hendaknya setiap orang yang wajib taat kepada ulil amri tersebut untuk mentaatinya selama dalam ketaatan kepada Allah dan tidak mentaatinya selama dalam kemaksiatan kepada Allah.”[18]
[*]- Rasulullah bersabda :

عن عبد الله بن عمر قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:«لا يَحِلُّ لِثَلاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِفَلَاةٍ مِنَ الأَرْضِ إِلاَّ أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ» و عند أبي هريرة (إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ)

Dari Abdullah bin Amru bahwasanya Rasulullah bersabda,” Tidak halal bagi tiga orang berada di suatu daerah yang kosong (padang pasir) kecuali mereka harus mengangkat salah satu sebagai amir (pemimpin) mereka.”[19]

عن أبي سعيد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إِذَا خَرَجَ ثَلاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ»
Dari Abu Sa’id Al Khudri bahwasanya Rasulullah bersabda,” Jika tiga orang keluar dalam safar hendaklah mereka mengangkat salah satu sebagai pemimpin.”[20]
Imam Syaukani menerangkan makna hadits ini :

وَفِيْهَا دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ يُشْرَعُ لِكُلِّ عَدَدٍ بَلَغَ ثَلاَثَةً فَصَاعِدًا أَنْ يُؤَمِّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ لأَِنَّ فِي ذَلِكَ السَّلاَمَةَ مِنَ الْخِلاَفِ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى التَّلاَفِ فَمَعَ عَدَمِ التَّأْمِيْرِ يَسْتَبِدُّ كُلُّ وَاحِدٍ بِرَأْيِهِ وَيَفْعَلُ مَا يُطَابِقُ هَوَاهَ فَيَهْلِكُوْنَ، وَمَعَ التَّأْمِيْرِ يَقِلُّ اْلاِخْتِلاَفُ وَتَجْتَمِعُ الْكَلِمَةُ وَإِذَا شُرِعَ هَذَا لِثَلاَثَةٍ يَكُونُونَ فِي فَلاَةٍ مِنَ اْلأَرْضِ أَوْ يُسَافِرُونَ فَشَرْعِيَتُهُ لِعَدَدٍ أَكْثَرَ يَسْكُنُوْنَ الْقُرَى وَاْلأَمْصَارَ وَيَحْتَاجُونَ لِدَفْعِ التَّظَالُمِ وَفَصْلِ التَّخَاصُمِ أَوْلَى وَأَحْرَى وَفيِ ذَلِكَ دَلِيْلٌ لِقَوْلِ مَنْ قَالَ إِنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ نَصْبُ اْلأَئِمَّةِ وَالْوُلاَةِ وَالْحُكَّامِ 

“ Hadits-hadits ini menyebutkan disyariatkannya bagi setiap kelompok yang terdiri dari tiga orang atau lebih untuk mengangkat salah seorang mereka sebagai pemimpin karena hal itu membawa keselamatan bagi mereka dari perselisihan yang menyebabkan kehancuran. Dengan tidak adanya kepemimpinan, setiap orang akan memaksakan pendapatnya dan berbuat sesuai hawa nafsunya sendiri sehingga mereka akan binasa. Dengan adanya kepemimpinan ; perselisihan akan sedikit dan tercapailah kesepakatan (persatuan). Jika kepemimpinan ini diperintahkan atas tiga orang yang berada di daerah kosong (padang pasir) atau sedang melakukan safar ; maka perintah untuk mengangkat pemimpin atas kelompok yang terdiri dari lebih dari tiga orang yang tinggal di desa-desa dan kota-kota dan dituntut untuk menunaikan hak-hak dan mencegah kedzaliman di antara sesama mereka ; hukumnya lebih wajib lagi.”[21]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

 يَجِبُ أَنْ يُعْرَفَ أَنَّ وِلاَيَةَ أَمْرِ النَّاسِ مِنْ أَعْظَمِ وَاجِبَاتِ الدٍّيْنِ بَلْ لاَ قِيَامَ لِلدَّيْنِ وَلاَ لِلدُّنْيَا إِلاَّ بِهَا. فَإْنَّ بَنِي آدَمَ لاَ تَتِمُّ مَصْلَحَتُهُمْ إِلاَّ بِاْلاِجْتِمَاعِ لحِاَجَةِ بَعْضِهِمْ إِلَى بَعْضٍ وَلاَبُدَّ لَهُمْ عِنْدَ اْلاِجْتِمَاعِ مِنْ رَأْسٍ حَتَّى قَالَ النبي صلى الله عليه وسلم : «إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم» رواه أبو داود من حديث أبي سعيد وأبي هريرة.. وروى الإمام أحمد في المسند عن عبد الله بن عمرو، أن النبي صلى الله عليه وسلم  قال: «لا يَحِلُّ لِثَلاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِفَلاةٍ مِنَ الأَرْضِ إِلاَّ أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ» فَأَوْجَبَ صلى الله عليه وسلم تَأْمِيْرَ الْوَاحِدِ فِي اْلاِجْتِمَاعِ اْلقَلِيْلِ الْعَارِضِ فِي السَّفَرِ، تَنْبِيْهًا بِذَلِكَ عَلىَ سَائِرِ أَنْوَاعِ اْلاِجْتِمَاعِ. وَلأَِنَّ اللهَ تعالى أَوْجَبَ اْلأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَلاَ يَتِمُّ ذَلِكَ إِلَّا بِقُوَّةٍ وَإِمَارَةٍ. وَكَذَلِكَ سَائِرُ مَا أَوْجَبَهُ مِنَ الْجِهَادِ وَالْعَدْلِ وَإِقَامَةِ الْحَجِّ وَالْجُمَعِ وَاْلأَعْيَادِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ. وَإِقَامَةِ اْلُحُدودِ لاَ تَتِمُّ إِلاَّ بِالْقُوَّةِ وَاْلإِمَارَةِ ـ إلى قوله ـ فَاْلوَاجِبُ اتِّخَاذُ اْلإِمَارَةِ دِيْنًا وَقُرْبَةً يَتَقَرَّبُ بِهَا إِلَى اللهِ، فَإِنَّ التَّقَرُّبَ إِلَيْهِ فِيْهَا بِطَاعَتِهِ وَطَاعَةِ رَسُوْلِهِ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وإنما يفسد فيها حال أكثر الناس لابتغاء الرياسة أو المال بها. وقد روى كعب بن مالك عن النبي صلى الله عليه وسلم  أنه قال : «مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلا فِي زَرِيبَةِ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ» قال الترمذي حديث حسن صحيح ، فأخبر أن حرص المرء على المال والرياسة يفسد دينه مثل أو أكثر من فساد الذئبين الجائعين لزريبة الغنم]

“ Harus diketahui bahwa mengendalikan urusan manusia termasuk kewajiban dien yang paling agung, bahkan dien dan dunia tidak akan tegak tanpa adanya kepemimpinan.  Kemaslahatan manusia tidak akan sempurna kecuali dengan berkumpul (berorganisasi) di antara mereka, karena satu sama lain saling membutuhkan, dan setiap perkumpulan harus ada pemimpinnya sebagaimana sabda Rasulullah…(beliau menyebutkan hadits-hadits di atas—ed). Rasulullah mewajibkan mengangkat seorang pemimpin dalam sebuah perkumpulan paling kecil (3 orang-ed) dan paling sebentar dalam perjalanan, untuk mengingatkan wajibnya mengangkat pemimpin untuk seluruh perkumpulan lainnya.  Allah ta’ala juga telah mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar, dan hal itu tidak mungkin sempurna kecuali dengan imarah (kepemimpinan) dan kekuatan. Demikian juga halnya dengan seluruh perintah lain yang Allah wajibkan seperti jihad, menegakkan keadilan, haji, menegakkan sholat Jum’at, menegakkan sholat ied dan menolong orang-orang yang terdzalimi.  Maka yang awajib adalah menjadikan kepemimpinan sebagai sebuah dien (ajaran dien), qurbah (sarana mendekatkan diri kepada Allah), karena mendekatkan diri kepada Allah dalam kepemimpinan dengan mentaati Allah dan Rasul-Nya merupakan bentuk mendekarkan diri yang paling utama.”[22]

عن تميم الداري قال: تَطَاوَلَ النَّاسُ فِي الْبُنْيَانِ زَمَنَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ (يَا مَعْشَرَ الْعَرَبِ اْلأَرْضَ اْلأَرْضَ إِنَّهُ لاَ إِسْلاَمَ إِلاَّ بِجَمَاعَةٍ وَلاَ جَمَاعَةَ إِلاَّ بِإِمَارَةٍ وَلاَ إِمَارَةَ إِلاَّ بِطَاعَةٍ أَلاَ مَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى فِقْهٍ كَانَ ذَلِكَ خَيْرًا لَهُ، وَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى غَيْرِ فِقْهٍ كَانَ ذَلِكَ هَلاَكاً لَهُ وَلِمَنِ اتَّبَعَهُ)

Imam Ibnu Abdil Barr meriwayatkan dari Tamim Ad Daari,” Masyarakat berlomba-lomba meninggikan bangunan pada masa Umar, maka ia berkata,” Wahai penduduk arab, jagalah tanah kalian, jagalah tanah kalian. Sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama’ah, tidak ada jama’ah kecuali dengan kepemimpinan, tidak ada kepemimpinan kecuali dengan ketaatan. Barang siapa diangkat menjadi pemimpin suatu kaum karena keilmuannya ; maka  itu lebih baik baginya. Namun barang siapa diangkat menjadi pemimpin suatu kaum bukan karena keilmuannya ; maka  itu  kehancuran baginya dan bagi yang ia pimpin.”[23]
Perkataan shahabat Umar ini menunjukkan wajibnya berjama’ah, berkepemimpinan dan ketaatan kepada pemimpin dalam rangka menegakkan syariat Islam. Rasululah juga bersabda :
[*] Rasulullah bersabda ;

عَنِ الْحَارِثِ بْنِ الْحَارِثِ اْلأَشْعَرِي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال «إِنَّ اللهَ أَمَرَ يَحْيَ بْنَ زَكَرِيَا بِخَمْسِ كَلِمَاتٍ أَنْ يَعْمَلَ بِهِنَّ وَأَنَا آمُرُكُمْ بِخَمْسٍ اللَّهُ أَمَرَنِي بِهِنَّ بِالْجَمَاعَةِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَالْهِجْرَةِ وَالْجِهَادِ فِي سَبِيْلِ اللهِ»

Dari Harits bin Harits al Asy’ari bahwasanya Rasulullah bersabda,” Sesungguhnya Allah telah memerintahkan lima hal kepada nabi Yahya bin Zakariya untuk dikerjakan …dan aku memerintahkan kalian dengan lima hal yang Allah perintahkan kepadaku yaitu; al jama’ah, mendengar, ta’at, hijrah dan berjihad di jalan Allah Ta’ala.”[24]
[*] Sabda Rasulullah :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ r يَقُوْلُ: لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُوْنَ عَلَى اْلحَقِّ ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، قَالَ: فَيَنْزِلُ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ r فَيَقُولُ أَمِيْرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا، فَيَقُولُ لاَ، إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ تَكْرِمَةَ اللهِ هَذِهِ اْلأُمَّةَ.

Dari Jabir bin Abdullah ia mendengar Rasulullah bersabda,” Akan senantiasa ada sekelompok umatku yang berperang di atas kebenaran, mereka meraih kemenangan sampai hari kiamat. Nabi Isa bin Maryam ‘alaihi salam turun (dari langit), maka amir (pemimpin) kelompok tersebut berkata kepadanya,” Silahkan mengimami kami sholat.” Nabi Isa menjawab,” Tidak, sesungguhnya sebagian kalian adalah umara’ (pemimpin) atas sebagian yang lain sebagai bentuk  penghormatan Allah kepada umat Islam ini.”[25]
Hadits ini menunjukkan bahwa thaifah manshurah yang berperang di atas kebenaran sampai kelompok terakhir mereka memerangi Dajjal  adalah kelompok yang tertandzim rapi, dengan seorang amir. Kepemimpinan kelompok ini disahkan Rasulullah dengan sabda beliau “maka amir (pemimpin) kelompok tersebut berkata kepadanya ”, juga berdasar perkataan nabi Isa “Tidak, sesungguhnya sebagian kalian adalah umara’ (pemimpin) atas sebagian yang lain .“
Kepemimpinan thaifah manshurah ini tidak terkhusus  untuk kelompok terakhir (imam Mahdi dan nabi Isa) yang bertempur melawan Dajjal semata, namun juga berlaku untuk seluruh thaifah manshurah sejak zaman nubuwah sampai hari kiamat, berdasar penisbahan amir kepada kelompok (amiiruhum)maka amir (pemimpin) kelompok tersebut” dan penyebutan sifat thaifah yang berkesinambungan (laa tazaalu) “akan senantiasa”. Dalam hadits–hadits lain seperti hadits  shahabat Hudzaifah bin Yaman  dijelaskan bahwa umat Islam akan mengalami masa tidak mempunyai khilafah. Tidak adanya khilafah yang disertai sahnya kepemimpinan umara’ thaifah manshurah ini (padahal ia bukan khalifah) menunjukkan bahwa kepemimpinan umara’ tandzim jihad adalah sah secara syar’i.  
Dalam hadits ini juga disebutkan cara pengangkatan umara’ thaifah manshurah melalui perkataan nabi Isa “sesungguhnya sebagian kalian adalah umara’ (pemimpin) atas sebagian yang lain sebagai bentuk  penghormatan Allah kepada umat Islam ini. “ Yaitu thaifah manshurah mengangkat sebagian mereka sebagai amir (pemimpin). Ini sebuah bentuk penghormatan Allah Ta’ala kepada umat Islam. Hal ini berlaku sejak zaman nubuwah sampai zaman imam Mahdi dan nabi Isa yang merupakan thaifah manshurah terakhir. Ini sama persis dengan peristiwa perang Mu’tah. Ketika ketiga komandan yang ditunjuk Rasulullah (Zaid bin Haritsah-Ja’far bin abi Thalib-Abdulllah bin Rawahah) terbunuh, para shahabat sepakat mengangkat Khalid bin Walid sebagai komandan perang thaifah manshurah, padahal ia tidak ditunjuk oleh Rasulullah. Ketika pulang ke Madinah, Rasulullah merestui mereka dan menggelari shahabat Khalid sebagai saifullah.
Imam Ibnu hajar berkata :

فِيْهِ جَوَازُ التَّأَمُّرِ فِي الْحَرْبِ بِغَيْرِ تَأْمِيْرٍ، قَالَ الطَّحَاوِي: هَذاَ أَصْلٌ يُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ أَنْ يُقَدِّمُوا رَجُلاً إِذَا غَابَ اْلإِمَامُ يَقُوْمُ مَقَامَهُ إِلَى أَنْ يَحْضُرَ.

“ Hadits ini menunjukkan bolehnya menganggkat komandan perang meski tidak diangkat (ditunjuk) oleh khalifah. Imam Ath Thahawi mengatakan,” Hadits ini menjadi dasar bahwa kaum muslimin harus mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai komandan yang menggantikan posisi khalifah sampai khalifah datang.”[26]
Bila menganggkat komandan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada khalifah dengan alasan kondisi genting dan jauhnya khalifah dari pasukan diperbolehkan, maka tentunya mengangkat komandan jihad  di saat tidak ada khhalifah lebih boleh lagi.
[*] Sabda Rasulullah :

عَنْ بَشَرِ بْنِ عَاصِمٍ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ مَالِكٍ  ـ مِنْ رَهْطِهِ ـ قَالَ: بَعَثَ النَّبِيُّ r سَرِيَّةً فَسَلَحَتْ رَجُلاً مِنْهُمْ سَيْفاً، فَلَمَّا رَجَعَ قَالَ: لَوْ رَأَيْتَ مَا لاَمَنَا رَسُولُ اللهِ r قَالَ:" أَعَجَزْتُمْ إِذْ بَعَثْتُ رَجُلاً مِنْكُمْ فَلَمْ يَمْضِ لأَِمْرِي، أَنْ تَجْعَلُوا مَكَانَهُ مَنْ يَمْضِي لِأَمْرِي؟!.

Dari Uqbah bin Malik bahwasanya Rasululah nabi mengutus sebuah pasukan perang kemudian pasukan ini mempersenjatai salah seorang di antara mereka dengan pedang. Ketika pulang, Uqbah berkata,” Seandainya anda melihat ketika Rasulullah mencela habis-habisan kami. Beliau bersabda,” Apakah kalian tidak bisa mengangkat salah seorang di antara kalian sebagai pemimpin ketika pemimpin yang kutunjuk tidak menjalankan perintahku ?”[27]
Hadits ini menunjukkan, ketika seorang komandan pasukan yang ditunjuk oleh imam tidak  menjalankan tugas sebagaimana mestinya, pasukan berhak mengangkat seorang di antara mereka yang mempunyai kemampuan memimpin tugas sebagai komandan baru, tanpa mesti harus menunggu pengangkatan komandan baru dari imam. Jika demikian halnya dengan pasukan jihad yang  diberangkatkan oleh imam, bukankah dengan pasukan jihad di zaman tidak ada imam lebih berhak lagi ?
Imamul Haramain Al Juwaini mengatakan :

وَقَدْ قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ: لَوْ خَلاَ الزَّمَانُ عَنِ السُّلْطَانِ فَحَقٌّ عَلَى قُطَانِ كُلِّ بَلْدَةٍ وَسُكَانِ كُلِّ قَرْيَةٍ أَنْ يُقَدِّمُوا مِنْ ذَوِي اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى، وَذَوِي الْعُقُوْلِ وَالْحِجَا مَنْ يَلْتَزِمُونَ امْتِثَالَ إِشَارَتِهِ وَأَوَامِرِهِ، وَيَنْتَهُونَ عَنْ مَنَاهِيهِ وَمَزَاجِرِهِ، فَإِنَّهُمْ لَوْ لَمْ يَفْعَلُوا ذَلِكَ، تَرَدَّدُوا عِنْدَ إِلْمَامِ الْمُهِمَّاتِ، وَتَبَلَّدُوا عِنْدَ إِظْلاَمِ الْوَاقِعَاتِ.

Sebagian ulama telah mengatakan,” Jika  suatu  masa  vacuum dari  seorang imam, maka menjadi kewajiban penduduk setiap daerah untuk mengangkat seorang imam dari kalangan orang yang berkemampuan ; mereka melaksanakan arahan dan perintahnya serta menjauhi larangannya. Jika mereka tidak melakukan hal itu, mereka akan ragu-ragu dalam melaksanakan  kewajiban-kewajiban penting dan kebingungan dalam  menghadapi peristiwa-peristiwa yang terjadi.”[28] [Ghulam Abdu Rabbihi].
Wallahu A’lam Bish Shawab.







[4] - Shahih Sunan Nasa’i 3333, Silsilah Ahadits Shahihah no. 1991.
[5] - HR. Muslim.
[6] - Syarhu Shahih Muslim 13/67.
[7] - Majmu’ Fatawa 28/531.
[8] - Majmu’ Fatawa 26/416-417.
[9] - HR. Ahmad dan Al-Thabrani. Dishahihkan syaikh Al-Albani dalam Shahih Jami’ Shaghir no. 2831 dan Irwaul Ghalil Takhriju Manari Sabil no. 1269.
[10] - Ibnu Taimiyah, Minhaju Sunah An Nabawiyah Fi Naqdhi Kalami Syi’ah Al Qadariyah 1/531-532, cet 1 : 1406 /1986 M, tahqiq ; Dr. Muhammad Rasyad Salim.
8- Majmu’ Fatawa 35/36.
9- Majmu’ Fatawa 25/365.
10- Majmu’ Fatawa 28/396.
[11] - HR. Ahmad. Silsilah Ahadits Shahihah no. 1674.
[12] - HR. Ahmad dan Abu Daud. Shahih Jami’ Shaghir no. 7469.
[13] - Silsilah Ahadits Shahihah no. 1273, 1619.
[14] - HR. Muslim.
[15] - HR. Tirmidzi, dishahihkan syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 1758.
[16] - HR. Shahih Sunan Tirmidzi no. 1760.
[17] - HR. Ibnu Abi ‘Ashim, dishahihkan syaikh Al Albani.
[18] - Majmu Fatawa 28/180.
[19] - HR. Al Bazzar dan Al Haitsami dalam Majma’u Zawaid 5/255. Dishahihkan syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil  8/106 no. 2454. Juga dari Abu Hurairah ; HR. Baihaqi, dishahihkan  syaikh Al Albani dalam Shahih Jami’ Shaghir no. 763.
[20] - HR. Abu Daud  no. 2608 dan Abu ‘Iwanah, juga dari Abu Hurairah ; HR. Abu Daud, Abu Ya’la Al  Maushili 1/295. Dishahihkan  syaikh Al Albani dalam Shahih Jami’ Shaghir no. 500 dan Silsilah Ahadits Shahihah no. 1322.
[21] - Nailul Authar 8/257.
[22] - Majmu’ Fatawa 28/390-392.
[23] - Jami-u bayanil Ilmi wa Fadhlihi 1/63, juga Ad Darimi dengan sanad lemah.
[24] - HR, Ahmad, Tirmidzi, Nasa-I, Ibnu Hibban, Al Hakim dan Bukari dalam at tarikh. Dishahihkan syaikh Al Albani dalam Shahih jami’ Shaghir no. 1721, Shahih Targhib wa Tarhib no. 5530 dan Takhriju Misykatul Mashabih  no. 3694 dari Ath Thayalisi dan Ibnu Khuzaimah.
[25] - HR. Muslim.
[26] - Fathul Baari Syarhu Shahih Bukhari 7/653, HR. Bukhari no. 4262.
[27] - Shahih Sunan Abu Daud no. 2387 .
[28] - Ghiyatsul Umam Fi At Tiyatsi Adh Dhulam hal. 387.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar