Selasa, 31 Agustus 2010

Panduan Membentuk Sel Jihad ( Thoifah Muqotillah )

Upaya dalam membentuk Thoifah Muqotilah

Panduan dalam membentuk
SEL JIHAD
Upaya dalam membentuk Thoifah Muqotilah

Mukaddimah

Setiap hari, jumlah mereka yang ingin berjihad semakin bertambah, al-hamdu lillah. Sayang, mereka semua ingin berhijrah ke Chechnya, Afghanistan, atau sebuah negara yang telah terjadi jihad. Itu hak mereka. Namun yang lebih penting adalah kita membebaskan negara kita yang terjajah. Bila kemudian kita tidak berkesempatan untuk hijrah, apakah kita hanya diam saja dan menyimpan rencana jihad begitu saja ? Saya tidak berpendapat demikian, karena sebagai mana disabdakan oleh al-habib Muhammad Shallallohu ‘alaihi wa salam,” Seorang muslim itu cerdik dan berakal.”
Orang yang benar-benar ingin berjihad, ia tidak perlu mensyaratkan ; saya ingin berjihad di Chechnya saja, atau Palestina, atau Afghanistan, atau Kasymir, atau Iraq atau negara lain sesuai keinginannya. Yang perlu ia ucapkan adalah saya ingin memenuhi perintah Alloh Ta’ala :

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ ذَالِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“ Berangatlah berperang baik dengan perasaan ringan maupun berat…” [QS. Al-Taubah :41].

Yang bisa kita lihat, saat ini seorang muslim yang komitmen dengan keislamannya ingin bersama dengan satu ikatan, yaitu ikatan al-Qaedah, seakan-akan tidak ada jihad selain bergabung dengan tandzim Qaedatu al-Jihad !!!! Di sini kita perlu bertanya, ketika syaikh Abdullah Azzam berangkat ke Afghanistan, apakah di sana sudah ada yang namanya tandzim al-Qaedah ????? Apakah jihad belum wajib atas kita sampai tandzim al-Qaedah mengakui kita sebagai anggotanya ?????
Jika syaikh al-Islam Usamah bin Ladin hafizhahullah mati syahid, apakah jihad akan berhenti ???? Bila beliau mati syahid, apakah kita akan diam, berpangku tangga dan tidak menuntut balas atas kematian beliau ?????

Saudaraku yang terhormat….seribu satu pertanyaan seperti ini berkecamuk dalam benak saya dan benak anda

Kalau begitu apa yang harus dilakukan ???
Apa yang harus kita lakukan agar kita tidak berdosa ?
Palestina, Afghanistan, chechnya, Kasymir dan negeri-negeri lainnya terjajah
Tidak ada sebuah negara Islam-pun yang menerapkan hukum Alloh seperti saat hukum Alloh diturunkan
Para ulama dan da’i dipenjarakan
Apa yang akan anda katakan di hadapan Rabb-mu, wahai saudaraku ???
Apakah kita hanya akan mengatakan, kami sudah mengutuk, kami sudah memboikor produk Amerika

Kita perlu melakukan sebuah tindakan serius yang mendatangkan ridha Alloh Ta’ala
Anda tentu saja akan bertanya-tanya, bagaimana caranya ???????
Jawabannya secara ringkas, anda membentuk

SEL  JIHAD


Anda tentu akan bertanya-tanya, bagaimana ???? Kenapa ???? Bukakah pembentukan sel-sel jihad justru akan semakin menambah perpecahan umat Islam ???
Anda akan menemukan jawaban tuntas dalam risalah ini…namun sebelum kita membahas dasar pembentukan program ini, saya harap anda rahimakalloh mengetahui bahwa tujuan dari pembentukan sel ini adalah berjihad fi sabillah dan meninggikan bendera tauhid yang telah dihinakan dalam waktu yang lama. Sudah sama diketahui, para thaghut telah mengumpulkan pengalaman sangat luas dalam menghadapi berbagai tandzim yang ada. Mereka mengetahui betul cara para ikhwah kalian dalam membentuk berbagai tandzim. Maka, syaikhul Islam, mujadid abad ini, pahlawan penakluk komunisme dan Amerika, yaitu syaikh Usamah bin Ladin ingin membuat langkah baru dan berani, dengan jalan memasyarakatkan “mempopulerkan” jihad, dalam artian kata tidak membatasi jihad hanya untuk orang-orang pilihan yang bisa bergabung dengan tandzim-tandzim jihadi semata, namun menjadikan jihad sebagai permasalahan seluruh umat Islam. Banyak di antara kita yang sangat berhasrat bisa berjihad, namun kita semua juga mengetahui  kondisi keamanan yang ada. Ketika setiap kelompok penuntut ilmu membentuk sebuah kelompok jihad, hal itu insya Alloh akan memunculkan sebuah kebangkitan “ledakan” Islami yang merata ke seluruh penjuru dunia, memecah belah kekuatan para thaghut dan orang-orang bertauhid yang selama ini menampakkan dukungan pasif terhadap mujahidin kan menerjemahkan dukungan mereka wujud perbuatan nyata. Dengan persiapan selama enam bulan, sebuah sel jihad akan bisa mengadakan sebuah operasi kecil. Bayangkan ---semoga Alloh menjaga anda--- berapa banyak akan terjadi operasi yang diberkati ??? Berapa banyak beban yang bisa kita ringankan dari pundak mujahidin ???

Dasar-Dasar Syariat atas Perintah Amal Jama’i


Di antara dalil yang memerintahkan untuk beramal lewat sebuah jama’ah, sehingga memungkinkan seorang muslim untuk melaksanakan kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar adalah firman Alloh Ta’ala :


[1]- Firman Alloh Ta’ala :

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا

“ Dan berpegang teguhlah kalian semua dengan tali Alloh dan jangan berpecah belah.” (QS. Ali-Imran :103).

Tali Alloh dalam ayat ini adalah al-Qur’an, demikian diriwayatkan oleh shahabat ‘Ali dan Abu Sa’id dari Nabi Shallallohu ‘alaihi wa salam, juga riwayat imam Mujahid dan Qatadah.[1] Maknanya, berpegang teguhlah dengan kebenaran yang ditempuh oleh Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa salam. Diriwayatkan dari shahabat Ibnu Mas’ud, beliau berkata,” Tali Alloh adalah al-jama’ah.”
Imam al-Qurthubi[2] mengatakan : ” Makna berbagai pendapat ini saling berdekatan dan mencakup. Sesungguhnya Alloh Ta’ala memerintahkan untuk bersatu dan melarang berpecah belah, karena perpecahan merupakan kehancuran, sedangkan al-jama’ah adalah keselamatan. Semoga Alloh merahmati imam Abdullah ibnu Mubarak yang telah menyatakan :
sesungguhnya al-jama’ah adalah tali Alloh
maka hendaklah orang yang beragama berpegang teguhlah dengan tali Alloh yang kuat tersebut
Imam al-Jashash[3] mengatakan,” Ayat ini merupakan perintah untuk bersatu dan larangan berpecah belah. Mereka semua diperintahkan ntuk senantiasa menjaga persatuan di atas perintah (tali) Alloh.

2- Firman Alloh Ta’ala :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. Al-Maidah :2]

Imam Ibnu Katsir[4] mengatakan : ” Alloh Ta’ala memerintahkan  hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling membantu dalam berbuat kebaikan, itulah kebajikan, dan meninggalkan kemunkaran, itulah ketaqwaan. Alloh melarang mereka dari saling menolong dalam kebatilan, perbuatan dosa dan hal-hal yang diharamkan.
Imam Ibnu Jarir al-Thabari[5] mengatakan, ” Hendaklah sebagian kalian membantu sebagian yang lain, wahai orang-orang yang beriman, dalam berbuat kebajikan, yaitu melakukan apa yang diperintahkan Alloh Ta’ala berupa perintah bertaqwa, dalam artian menjaga diri dari tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh Alloh untuk dijauhi, dan tidak bermaksiat kepada-Nya. Dengan demikian. Alloh telah memerintahkan untuk saling membantu dalam menjalankan dien-Nya, dan perintah menunjukkan hukum wajib.”
Kebaikan dan kebajikan apa yang lebih besar dari mengembalikan masyarakat Islam yang menegakkan seluruh syariat Alloh, dan mereka hidup demi syariat Alloh. Kejahatan dan dosa apakah yang lebih besar dari membiarkan dien Alloh dirampas oleh para perompak, dinodai kehormatannya oleh orang dzalim dan thaghut ?
Sesunguhnya tidak saling menolong dalam mengembalikan eksistensi dien Alloh merupakan kejahatan terbesar yang dilakukan oleh orang-orang yang hanya duduk berpangku tangan tidak berjuang untuk membangun kembali bangunan dien ini, karena amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan kewajiban terbesar dalam rangka bertaqarub kepada Alloh Ta’ala.
Imam al-Syaukani[6] mengatakan, ” Sesungguhnya orang yang tidak melaksanakan kewajiban melarang kemungkaran, berarti telah bermaksiat kepada Alloh dan melanggar batas-batas-Nya. Amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan kaedah Islam yang terpenting, dan kewajiban syariat yang paling agung. Karena itu, orang yang tidak melaksanakannya sama dengan orang yang melakukan kemaksiatan, dan layak mendapat kemurkaan dan hukuman Alloh Ta’ala. Sebagaimana yang terjadi dengan ashabu al-sabt, Alloh Ta’ala merubah orang-orang yang sebenarnya tidak ikut melakukan pelanggaran, namun mereka juga tidak melarang dari kemungkaran itu, menjadi kera dan babi, sebagaimana Alloh mengubah orang-orang yang terlibat langsung dalam pelanggaran.”
Imam al-Syaukani menunjuk kepada ayat-ayat dalam surat al-A’raf 164-166 :

وسئلهم عن القرية التي كانت حاضرة البحر إذ يعدون في السبت إذ تأتيهم حيتانهم يوم سبتهم شرعا ويوم لايسبتون لاتأتيهم كذلك نبلوهم بما كانوا يفسقون {163} وإذ قالت أمة منهم لم تعظون قوما الله مهلكهم أو معذبهم عذابا شديدا قالوا معذرة إلى ربكم ولعلهم يتقون {164} فلما نسوا ماذكروا به أنجينا الذين ينهون عن السوء وأخذنا الذين ظلموا بعذاب بئس بما كانوا يفسقون {165} فلما عتوا عن مانهوا عنه قلنا لهم كونوا قردة خاسئين {166}

“ Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada disekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik. (164) Dan (ingatlah) ketika suatu umat diantara mereka berkata:"Mengapa kamu menasehati kaum yang Alloh akan membinasakan mereka atau mengazab dengan azab yang amat keras". Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Rabbmu, dan supaya mereka bertaqwa". (165) Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik. (166) Maka tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang mereka dilarang mengerjakannya, Kami katakan kepadanya:"Jadilah kamu kera yang hina."
Dari imam Ikrimah[7] bahwa shahabat Ibnu Abbas berkata kepadanya,” Saya kelelahan mencari tahu tentang balasan yang Alloh berikan kepada orang-orang yang tidak memberi peringatan kepada ashabu al-sabt.” Maka saya mengatakan kepada beliau,” Saya mengetahuinya, bacalah ayat selanjutnya :
أنجينا الذين ينهون عن السوء
“ Maka Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat.“
Shahabat Ibnu Abbas menjawab,” Engkau benar.” Beliau lalu memberi saya hadiah sebuah baju yang bagus.
Imam al-Jashash[8] mengatakan, ” Shahabat Ibnu Abbas menjadikan ayat ini sebagia dalil bahwa alloh Ta’ala menghancurkan orang-orang yang berbuat kejahatan dan orang-orang yang tidak melarangnya. Alloh Ta’ala menyamakan hukuman bagi orang orang yang tidak mengingkari kemungkaran dengan hukuman bagi orang-orang yang berbuat kemungkaran.”

3- Sabda Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa salam :
فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنَالَ بُحْبُوحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الاثنين أَبْعَدُ
“ Barang siapa di antara kalian senang mendapatkan tengah-tengahnya surga, hendaklah ia senantiasa berjama’ah, karena setan itu bersama orang yang sendirian, dan lebih jauh dari dua orang.” [HR. Ahmad].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan :
“ Adapun pemimpin hizb, ia adalah pemimpin sebuah kelompok yang menjadi sebuah hizb (kelompok tersendiri). Jika mereka berkumpul di atas dasar perintah Alloh dan Rasul-Nya, tanpa menambah dan mengurangi, maka mereka adalah orang-orang yang beriman, mereka berhak mendapatkan hak dan kewajiban orang-oranga yang beriman…karena sesungguhnya Alloh dan Rasul-Nya telah memerintahkan untuk berjama’ah dan bersatu, melarang berpecah belah dan berselisih, memerintakan saling membantu dalam kebajikan dan taqwa, serta melarang dari saling membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.”[9]
Dalam hadits ini, kita melihat Rasulullah tidak menentukan jumlah tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa maksud dengan al-jama’ah dalam hadits ini adalah kaum muslimin secara umum, dikarenakan beliau sendiri bersabda “dan setan lebih jauh dari dua orang.”

4- Firman Alloh ta’ala :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.” [QS. Ali Imran :104].
Imam Ibnu Katsir[10] mengatakan, ” Maksud dari ayat ini, hendaklah ada satu kelompok dari umat ini yang menjalankan peran ini, sekalipun sebenarnya tugas ini adalah kewajiban atas setiap individu umat Islam, masing-masing sesuai dengan kemampuannya.”
Jama’ah-lah yang mewujudkan perintah ini ke alam realita, menerjemahkannya dari sekedar sebuah wacana dalam benak dan hati ke dalam sebuah gerakan yang mewujudkan konskuensi-konskuensi dan sebab-sebab praktis yang menjadi syarat eksistensi tugas ini. Seberapapun kemampuan individu-individu, ia tetap tidak akan mampu merealisasikan tujuan ini, bahkan mendekati tujuan inipun tidak. Gerakan individu ---dilihat sebagai tindakan masing-masing individu--- akan senantiasa terbatas  sebatas kemampuan individu tersebut, gerakan ini akan lemah dengan lemahnyasi individu tersebut, tidak mampu memenuhi tuntutan-tuntutan tujuan ini. Bahkan, sebagian besar amalan yang dianggap sebagai sarana untuk merealisasikan tujuan ini (seperti dakwah dan jihad, misalnya) tidak bisa dibayangkan jumlahnya akan memenuhi tuntutan kecuali ketika berangkat dari gerakan sebuah jama’ah. Tindakan-tindakan individu yang tidak bersandar kepada sebuah program jama’i, tidak mungkin akan keluar dari dalam lingkaran usaha-usaha yang serba terbatas, sulit untuk meningkat menjadi sebuah tantangan, apalagi merealisasikan sebuah kemenangan ketika terjadi pertarungan.
Sebagian kaum muslimin yang mempunyai pemikiran dan keinginan primitif barangkali akan menyebutkan amalan-amalan yang bisa dilakukannya tanpa berjama’ah. Ia bisa melaksanakan sholat tanpa perlu berjama’ah. Ia bisa melaksanakan haji tanpa perlu berjama’ah. Ia bisa melaksanakan zakat tanpa berjama’ah. Dan ritual-ritual peribadatan lain yang bisa dilakukan oleh seorang muslim meskipun ia tidak berjama’ah. Sekalipun penunaian secara sah terhadap berbagai ritual peribdahan ini bisa dilakukan seorang muslim tanpa perlu atau harus berjama’ah, namun yang berbahaya dari pemikiran yang primitip ini adalah mengkerdilkan Islam dengan membatasinya dalam segelintir ritual peribadahan yang bisa dilakukan oleh seorang muslim meski ia tidak berada dalam sebuah jama’ah. Pemikiran ini menunjukkan adanya krisis pemahaman yang timbul ---mungkin sangat mengakar--- dalam taraf pemahaman terhadap hakekat ibadah dan Islam yang ia akui sebagai agamanya.
Sesungguhnya jama’ah adalah rahasia di balik terus menerusnya sebuah urusan yang telah tegak. Jama’ah merupakan sebab yang boleh dipandang sebagai pilar terpenting bagi kelanjutan urusan yang telah tegak tersebut. Sebuah urusan bisa saja tegak dan berwujud, namun manakala tidak ada sebuah jama’ah yang menjaga dan membelanya manakala ada pertarungan, ia pasti akan segera sirna, baik urusan tersebut adalah sebuah program politik, sistem pemikiran, aliran fiqih (madrasah fiqhiyah), atau apapun, tidak mungkin akan terus menerus ada dan tegak bila tidak ada jama’ah yang menegakkannya. Ini sudah menjadi sunah qadariyah Alloh Ta’ala terhadap seluruh hamba-Nya.
Kita barangkali mengingat perkataan agung imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i ketika masuk ke Mesir dan melihat kefakihan dan keilmuan imam al-Laits bin Sa’ad,” Al-Laits lebih faqih dari imam Malik, namun sayang murid-murid al-Laits tidak menegakkannya.”[11] Kalimat beliau ini menunjukkan besarnya urgensi jama’ah bagi kelangsungan sebuah urusan, meskipun urusan tersebut hanya sekedar madrasah fiqhiyah (aliran pemikiran fikih / madzhab fiqih). Lantas bagaimana pendapat anda dengan urusan yang lebih besar ?????
Seorang muslim tidak mungkin bisa melaksanakan secara benar hakekat wala’ keimanannya dalam bentuk praktek amalan nyata, kecuali dalam naungan sebuah  jama’ah, karena jama’ah-lah yang memberinya kesempatan untuk merubah wala’ keimanan tersebut dari sekedar emosi pasif dan dukungan terbatas, menjadi sebuah respon aktif, tekad kolektif dan tujuan yang satu. Alloh  Ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقّاً
“ Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Alloh, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia. [QS. Al-Anfaal :74].
Karena itu, dalam pandangan Islam, jama’ah merupakan salah satu pilar pembelaan terpenting dalam kancah pertarungan, karena jama’ah merupakan wujud nyata dari tahazub (sikap berkelompok) berdasar wala’ keimanan, sebagai lawan dari kelompok yang berdasar wala’ kejahiliyahan. Alloh Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلاّ تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
“ Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain. JIka kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Alloh itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. [QS. Al-Anfaal :73].
Maka (umat Islam yang tidak menegakkan eksistensi mereka di atas asas perkumpulan harakah (pergerakan) yang mempunyai wala’ dan qiyadah yang satu, ia akan menanggung di hadapan Alloh nanti ---selain menanggung beratnya kehidupan mereka --- akibat dari kekacauan di muka bumi dan akibat dari kerusakan yang besar ini). Demikian dalam fi Zhilali al-Qur’an.

Kaedah-Kaedah Pembentukan Sel :
1-      Jangan dimasukkan sebagai anggota dalam sel yang akan dibentuk, kecuali orang-orang yang mempunyai akidah yang benar. Karena itu, kita harus segera meluruskan akidah kita.
2-      Sel yang akan dibentuk harus sel yang mempunyai akidah 9ideologi)  memerangi para thaghut musuh-musuh Alloh.
3-      Ketaatan dan kedisiplinan, baik secara sukarela maupun secara paksaan, selama tidak dalam maksiat. Barangkali kita ingat dengan kisah shahabat yang mulia, Abdullah bin Jahsy ketika diangkat sebagai komandan sariyah (regu patroli). Rasulullah memberinya sebuah surat, dan memerintahkannya untuk tidak membuka surat itu kecuali setelah sampai di lembah Nahklah. Shahabat mulia ini tidak bertanya,” Kenapa ? Bagaimana ?“ Ia tidak melipat, menggulung, mencari tahu isinya. Juga tidak melakukan ini dan itu terhadap surat tersebut. Anda tentu lebih tahu kisahnya.
4-      Tidak mendahulukan perkataan seorangpun atas firman Alloh dan sabda Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa salam.
5-      Berlepas diri dari demokrasi dan pemilihan umum, juga dari kelompok-kelompok sesat dan bid’ah yang menihilkan (ta’thil) jihad dan berwala’ kepada thaghut.
6-      Informasi sebatas kebutuhan. Anda jangan mengatakan kepada saudara-saudara anda,” Kalian tidak memberi saya berbagai informasi karena kalian tidak percaya penuh dengan saya.” Persoalannya bukan persoalan percaya atau tidak percaya, tapi mungkin suatu saat akan tertangkap. Saya sebutkan kepada kalian kisah komandan Abu al-Faraj supaya kalian memetik pelajaran darinya. Beliau adalah orang yang paling rajin dalam kelompok pimpinan damaskus selama masa revolusi di Suriah. Beliau ingin seluruh tanggung jawab berada di tangannya ---di dorong keinginan kuat beliau untuk berkhidmat kepada jihad----. Namun justru beliau tertangkap, sehingga kunci-kunci informasi tentang tandzim al-Thali’ah berhasil dibongkar oleh thaghut murtad partai Ba’ts !!!!.
7-      Mencintai, tegar, solidaritas sesama anggota dan saling membantu satu sama lain.




Perlengkapan (Sarana Prasarana) Pembentukan Sel :

[A]- Hal-hal yang berkaitan dengan urusan administrasi
1-      Sel harus memiliki seorang marja’ syar’i (nara sumber ilmu-ilmu syar’i) yang terpercaya, yang menjadi tempat bertanya ketika para pemuda (anggota sel) menghadapi berbagai hal (masalah). Nara sumber ini memberi fatwa dan memahamkan mereka dalam urusan dien, terutama lagi masalah jihad.
2-      Sebaiknya sel terdiri dari minimal tiga orang, dengan salah seorang diangkat sebagai amir (pemimpin).
3-      Sel harus memiliki perpusatakaan jihadi yang lengkap, seperti memiliki ensiklopedi jihad yang besar dan lengkap, studio (media penyebaran informasi), dan lain-lain.
4-      Dibuat arsip tentang sel, memuat : nama anggota, atau nama kunyah, nomor telepon untuk memberi tahu keluarganya bila ia mati syahid, bahasa yang dikuasainya, latihan militer yang telah dijalaninya. Data ini harus disimpan di tempat yang layak dan oleh orang yang layak, data harus diringkas dan tidak boleh dibuat dalam bentuk dokumen.
5-      Dibuat aturan rumah tangga (AD/ART) sel.

[B]- Hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpinan.
1-      Diangkat seorang amir, yaitu seorang yang mempunyai ilmu syar’I, kekuatan fisik dan ketangkasan militer. Diutamakan orang yang paling tua usianya.
2-      Amir mempunyai hak penuh untuk memegang perintah. Ia tidak wajib melaksanakan pendapat orang lain (anggota), karena syura bersifat tidak wajib (ghairu mulzamah).
3-      Amir memilih anggota-anggota yang layak. Perlu dicatat bahwa anggota haruslah orang-orang yang terpercaya dan sudah diketahui kebaikannya (muzakka / mendapat rekomendasi).
4-      Amir memilih seorang tangan kanan (orang dekat) yang menjadi wakil dan penanggung jawab bidang keamanan dalam sel.
5-      Amir harus mengkaji buku-buku yang berkaitan dengan qiyadah (kepemimpinan), imarah (keorganisasian) dan fiqih jihad.
6-      Qair (amir sel) harus mempunyai hubungan erat (harian) dengan anggota-anggotanya. Artinya, dalam satu hari ia harus bertemu dengan beberapa orang anggota, sehingga ia tidak pernah tidak bertemu dengan salah seorang anggotanya melebihi waktu tiga hari. Dengan demikian, amir bisa mengecek kondisi dan perkembangan terakhir anggota. Bukankah anda kawannya, teman akrabnya dan amirnya ??? Ya, memang demikian, tetapi anda khan juga saudaranya, ia mencintai anda dan anda mencintainya fillah. Jika ada masalah apapun, anda menjadi orang yang pertama kali mengetahuinya.

[C]. Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan
1-      Sejak awal, seluruh anggota sel menjadi majlis syura bagi sel.
2-      Harus dijauhi sikap ragu-ragu atau terlalu husnu dzan dengan anggota yang lain.
3-      Setiap anggota harus mencari sebuah spesialis. Si A spesialis dalam peledakan (perakitan bom), si B spesialis dalam masalah keamanan (security dan inteligen), si C spesialis bidang dakwah, dan seterusnya.
4-      Setiap anggota harus menjaga (konsisten dan disiplin) dengan peran yang dibebankan kepadanya, ia tidak boleh turut campur (intervensi) dalam spesialisasi-spesialisasi yang tidak diketahuinya.
5-      Minimal, harus ada seorang anggota yang menguasai ilmu hecker ---jihad via internet / elektronik---. Anda tahu, kerugian AS sampai awal tahun 2000 M akibat serangan hacker mencapai lebih dari U$ 256 juta. Lantas, bagaimana pendapat anda dengan masa sekarang (2004 ---pen), era negara elektronik ??? [sumber : computer crime and security survey, 2000].
6-      Sesungguhnya ilmu yang telah engkau capai, sebenarnya jama’ah-lah yang telah memudahkannya bagi anda, sebagaimana jama’ah pula yang telah memudahkan anda untuk mempraktekkannya dalam operasi nyata. Maka, setelah anda mempunyai kemampuan (pengalaman), janganlah anda mengira bahwa anda lebih besar dari sel anda, lalu anda mencoba keluar dari sel dan membuat sel baru yang sesuai dengan akal dan usia anda. Ingatlah, persatuan adalah kekuatan.
7-      Hendaklah para angota sel membaca hal-hal yang erat kaitannya dengan politik, terlebih lagi para komandan sel. Tujuannya, supaya hasil-hasil jihad tidak dipetik oleh orang-orang sekuler, sebagaimana yang terjadi di Bosnia. Para anggota sel bahkan wajib memahami realita dan permasalahan ats setiap kejadian yang dialami oleh umat Islam. Para anggota wajib mempelajari demokrasi dan keburukan-keburukannya, terutama demokrasi di AS. Sayas ebutkan di sini majalah al-Anshar dan majalah Shautal-Jihad sebagai referensi, maka wajib membaca setiap edisi.

[D]. Hal-hal yang berkaitan dengan tadrib
1-      Durusun fi al-amni (Pelajaran-pelajaran tentang security). Akhi fillah, anda harus menjaga rahasia, sejak awal jangan menceritakan hal ini kecuali kepada orang yang telah anda percayai sebagaimana kepercayaan anda kepada diri anda sendiri, karena pada waktu yang akan datang anda akan bertanggung jawab atas orang lain. Karena itu, bersikaplah sesuai kadar tanggung jawab yang anda emban. Saya telah membaca dalam salah satu makalahnya, syaikh DR. Aiman al-Dhawahiri bercerita bahwa sebab tidak mampunya tandzim jihad di Mesir untuk meneruskan perannya adalah karena para anggota tandzim tidak mengindahkan (meremehkan) kaedah-kaedah security.
2-      Pelajaran-pelajaran tentang perang jarak dekat, daya kenyal dan tadribat ‘askariyah (latihan-latihan militer). Materi-materi ini mudah dan bisa di dapat dari banyak situs. Satu hall penting yang perlu ditekankan, anda tidak harus mencapai tingkat kemampuan tinggi atau menjadi rambo !!!! Yang harus adalah konsentrasi untuk mempunyai kelayakan dan mampu membela diri, ini mudah karena bisa diraih lewat klub-klub olahraga. Bisa juga untuk latihan menggunakan ground, latihan consentration, latihan beberapa peperangan, pengukuran jarak, perang kota, kamuflase, patroli, mata-mata, ….., serangan mendadak (malam), jelajah lembah dan gunung.
3-      Latihan mempergunakan senjata pribadi (pistol, senapan serbu ringan / rifle—pen). Anda bisa bergabung dalam klub tembak, dan itu mudah. Anda juga bisa menelaah buku-buku yang berbicara tentang masalah ini.
4-      Pelajaran merakit bom. Di sebagian negara atau bahkan di semua negara, rakyat tidak boleh memiliki senjata. Maka anda bisa berlatih membuat dan menggunakan bom (bahan peledak).
5-      Pelatihan pertolongan pertama (PPPK) dan cara penggunaan racun.
6-      Pelajaran tentang komunikasi, security dalam komunikasi, penggunaan sandi, tulisan rahasia dan hal-hal yang berkaitan dengan hal itu.
7-      Pelajaran topografi militer.
8-      Latihan mengendarai mobil dan sepeda motor.



[E]. Hal-hal yang berkaitan dengan i’dad fiqih dan ruh (mental, iman)
1-      Memperbanyak mendengar dan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan al-hadits al-syarif.
2-      Membaca kisah-kisah dan buku para salaf sholih yang berperang.
3-      Menjauhkan diri dari ujub dan riya. Ikhlas merupakan asas amalan, dan wajib mengikuti syariat dalam setiap hal yang kita kerjakan.
4-      Memulai dengan membenarkan (meluruskan) akidah dan membaca bantahan-bantahan terhadap para pengikut bid’ah di zaman ini, yaitupara pengikut faham demokrasi, sekulerisme, komunisme, dan lain-lain.
5-      Membaca buku-buku yang berkenaan dengan fikih jihad. Dalam kesempatan ini saya harus menyebutkan buku al-‘Umdatu fi I’dadi al-‘Uddah karya syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz. Juga mengikuti beberapa kaset dan video tentang jihad.
6-      Membaca kisah para syuhada’, karena hal itu insya Alloh akan menumbuhkan bara api jihad dalam hati kita. Ada sebuah buku tentang kisah para syuhada’ arab dalam jihad fi Bosnia Herzigovina, bisa dilihat dalam situs www.saaid.net.
7-      Anggota sel harus senantiasa berusaha seperti para malaikat yang berjalan di muka bumi, namun saat perang seperti malaikat Jibril ‘alaihi salam, dalam wajah-wajah mereka ada tanda bekas sujud, para wali Alloh di muka bumi.
8-      Anggota sel harus berusaha untuk meraih kecintaan, respect dan dukungan masyarakat. Ketika sel mengadakan sebuah operasi jihad, hati masyarakat sudah mendukung dan membantah tuduhan para pendukung kebatilan yang menyatakan bahwa orang-orang yang berjihad adalah orang-orang takfiriyun dan khawarij.  Jika ini berhasil dilakukan, sel telah meraih kemenangan yang besar.

[F]. Hal-hal yang berkaitan dengan pendanaan

Sebelum membahasa tema ini, saya akan menyebutkan sebuah kisah nyata. Kisah ini dialami oleh mantan mentri luar negeri Mesir, Muhammad Ibrahim Kamil, dalam memorialnya yang berjudul “Al-Salam al-Dhai’ fi Kamp David”. Inti cerita, Kamil bersama beberapa rekannya membuat sebuah kelompok rahasia yang bertujuan untuk melawan pendudukan Inggris terhadap Mesir di akhir-akhir masa penjajahan. Ia menerangkan bahwa pendanaan kelompok ini berasal dari saku pribadi Kamil dan rekan-rekannya. Mereka mengadakan beberapa operasi yang cukup sukses, di antaranya membakar beerapa kamp militer Inggris dan mengadakan percobaan pembunuhan misterius terhadap beberapa pengkhianat seperti al-Nuhas dan lain-lain. Yang ingin saya sampaikan dari kisah ini, sebenarnya tidak ada yang musthail bila memang ada kemauan. Jika orang-orang sekuler tersebut bisa melakukan  hal ini, tentunya kita orang-orang yang bertauhid lebih layak untuk melakukannya demi membela Islam. Langkah-langkah pendanaan sel ini sebagai berikut :
1-      Membuat kotak infak, setiap anggota menginfakkan harta yang ia mampu.
2-      Setelah uang yang terkumpul cukup untuk membuat sebuah program (usaha bisnis), diadakan usaha bisnis yang penghasilannya digunakan untuk jihad fi sabilillah, dengan tetap meneruskan usaha pengumpulan dana lewat kotak infak.
3-      Sebagian dana kotak infak dipergunakan untuk dakwah fi sabilillah.
4-      Dari keuntungan usaha bisnis atau kotak infak, dibeli berbagai keperluan yang akan dipergunakan seperti senjata dan bahan-bahan peledak.





[F]. Hal-hal yang berkaitan dengan kantor sel
1-      Secara umum, pertemuan bisa diadakan di rumah para anggota. Selama para anggota adalah kerabat dan kawan dekat, pertemuan tidak akan mengundang perhatian orang lain.
2-      Adapun bagi yang ingin lebih profesional, kantor (tempat pertemuan) harus :
·         Ketika menyewa atau membeli rumah (kantor) ; tidak harus menggunakan dokumen-dokumen rahasia (identitas sebenarnya—pen), juga tidak harus meninggalkan dokumen-dokumen tersebut di pihak kedua (pemilik kost atau penjual rumah--pen), karena mayoritas kantor-kantor pemasaran perumahan telah menjalin hubungan dengan pihak intelijen. Di Suriah, kantor-kantor pemasaran perumahan telah dipaksa untuk menjalin hubungan dengan pihak intelijen dan menyerahkan daftar para penyewa rumah yang baru. Juga harus membuat alasan-alasan yang sewajarnya bila ada hal-hal yang diluar dugaan ---semoga tidak terjadi---.
·         Harus ada jendela untuk melarikan diri pada saat genting. Juga harus terdiri dari satu lantai atau dua lantai. Jika kita menyewa lantai yang kedua, harus dikelilingi oleh rumah-rumah yang terdiri dari satu lantai atau dua lantai, supaya mudah melarikan diri dengan melompat dari atap.
·         Rumah jangan sampai berada di tempat yang menimbulkan keraguan, seperti tempat-tempat di sekitar kedutaan atau perumahan perwira militer.
·         Harus diperhatikan, bahwa penghuni rumah (kantor) ini akan dikenal oleh penduduk tempat tersebut, para polisi dan pedagang. Karena itu, waktu-waktu keluar, masuk dan mengadakan kegiatan harus nampak sebagai kegiatan biasa (normal, tidak mencolok). Yang sering keluar masuk secara teratur hanyalah orang (anggota) yang menyewa rumah, adapun anggota yang lain hanya berkunjung dengan kunjungan biasa (sangat jarang).
·         Harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan di lingkungan, seperti ta’ziyah, pesta pernikahan dan kegiatan-kegiatan lain. Harus berupaya meraih hati para penduduk sekitar, sehingga bila terjadi interogasi para tetangga akan berada di pihak kita.
·         Pertemuan di rumah tidak boleh melebihi batas kebiasaan yang wajar di lingkungan tersebut, kecuali dalam kondisi-kondisi darurat.
·         Sebelum anggota masuk rumah, ia harus yakin tidak dalam posisi diburu (dikuntit) --- dengan melalui jalan yang kosong atau tertutup (buntu)---.
·         Meletakkan isyarat tanda bahwa rumah dalam kondisi aman, yang bisa dilihat dari kejauhan, seperti dengan meletakkan sinar lampu, atau penutup atau tanda lain. Ini untuk meyakinkan dari jauh bahwa tidak ada bahaya. Isyarat ini harus bisa dilihat dari kejauhan.

[G]. Hal-hal yang berkaitan dengan keamanan informasi dan dokumen
1-       Informasi (data) harus diletakkan di sebuah tempat yang cocok untuk menyembunyikan data, dan berhati-hati (jangan) dari menimbun (memendam dalam tanah) data.
2-       Di dekat data harus tersedia sebotol bensin dan korek apai, untuk membakarnya saat kondisi genting.
3-       Saat menyimpan data dalam komputer, membuang (delete) file belum cukup. Harus mempergunakan program-program yang menghapus file secara final (total). Program yang paling penting, antara lain adalah :
-          Evidence Eliminator, bisa diambil dari situs www. Evidenceeliminator.co.uk
-          Gale-Force, bisa diambil dari situs www.gale-force.com
-          Atau menginstall program shred2 dari situs www.pcmag.com/utilities

[H]. Hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan anggota baru
1-       Sebagaimana telah kami jelaskan, anda harus menyimpan rahasia, tidak menceritakan masalah ini kecuali kepada orang yang anda percayai penuh sebagaimana anda mempercayai diri anda sendiri. Diutamakan dari kalangan kerabat dan kawan dekat.
2-       Mengumpulkan data-data awal tentang orang yang akan dijadikan anggota  baru tersebut :
·         Berusaha mengetahui data tentang segala hal yang berkenaan dengan dirinya antara saat berusia 15-18 tahun.
·         Mengetahui kawan-kawan dan kegiatannya di sekolah, juga pengelompokkannya di antara kawan-kawannya di sekolah.
·         Kondisi materi, ilmu, sosial dan agamanya.
·         Mengetahui aktivitas-aktivitas sosial kemasyarakatannya, seperti keanggotaan dalam OSIS, Pramuka, dan lain-lain.
·         Mengetahui kemampuan-kemampuannya, seperti kemampuan dalam bahasa, ilmu pengetahuan, pekerjaan dan profesi yang dikuasainya, seperti tukang bubut, tukang masak, dan lain-lain.
3-      Cara mengumpulkan data / informasi.
·         Lewat kjawan-kawan dekatnya, dengan cara menghasung mereka untuk bercerita tentang si calon anggota baru ini, seakan-akan mengobrol biasa dan tanpa sengaja.
·         Menanyainya di sekolah atau tempat kerja atau di lingkungan (kampung) dengan cara yang cerdik (halus, mencocok-cocokkan).
·         Terus menerus mengawasi dan mengikutinya.
·         Perjumpaan-perjumpaan biasa oleh salah satu anggota sel.
4-      Penerimaan anggota.
·         Setelah dikumpulkan data yang cukup, mas’ul keamanan sel bersama amir sel mempelajari data-data ini dan mengambil keputusan jika memang dipandang layak.
·         Jika ia layak, diadakan diskusi politik dengan calon anggota ini tentang pendapatnya atas kondisi umum yang ada. Diskusi ini harus nampak sebagai diskusi biasa.
·         Jika arah perjuangannya sesuai dengan arah perjuangan kita, maka kita mulai memberinya gizi pemikiran dengan cara memberinya makalah-makalah, buku-buku, kaset-kaset, dan film-film jihad. Setelah itu kita menunggu responnya.
·         Lalu kita menyampaikkan kepadanya pemikiran bahwa kondisi umat ini tidak bisa diselesaikan dengan aksi-aksi individual, kita memerlukan amal (aksi) jama’i. Jika pendapatnya positif,  jika ia bersemangat, maka ia akan meminta anda untuk bersamanya membentuk sel. Dalam kondisi ini, anda menyetujuinya dan mulai menunjukkan kepadanya secara berangsur-angsur tentang hal-hal yang berkenaan dengan sel. Perlu diketahui, ia harus dites keanggotaan. Untuk itu, lakukan langkah keempat.
·         Anda menanyainya, setujukah ia bila anda bersamanya membentuk sebuah kelompok jihad ---tanpa sepengetahuan ia bahwa anda sudah berada dalam sel---. Jika ia menyetujui, anda mulai menunjukkan kepadanya secara berangsur-angsur bahwa anda berada dalam sel. Maka tempuhlah langkah keempat.
·         Jika ia tidak setuju, maka anda harus menampakkan persetujuan anda dengan pendapatnya. Anda mengatakan kepadanya ; kita tidak boleh tergesa-gesa, lalu anda mulai mengurangi hubungan anda dengannya, sampai anda bisa memutuskan hubungan, namun dengan berangsur-angsur.


[I]. Tes Calon Anggota
1-      Adakan tes dengan menyuruhnya mengantar sebuah surat yang tarohlah sebagai surat sangat rahasia, ikuti apa yang ia perbuat.
2-      Menyuruhnya memindahkan dan menyimpan senjata.
3-      Meyakinkannya bahwa seakan-akan ada sebuah operasi sangat besar di jalan, dan perhatikan apa reaksinya.
4-      Anggota baru disadarkan dengan besarnya resiko dengan cara memperlihatkan kepadanya sarana-sarana penyiksaan yang biasa dipergunakan oleh para thaghut, bahwa akhir dari itu semua adalah kematian yang paling baik kondisinya.
5-      Juga diterangkan kepadanya urgensi peran yang ia emban. Ia juga diberitahu tentang aturan rumah tangga sel.



[J] Hal yang berkaitan dengan pertemuan antar anggota
1-      Pertemuan umum seluruh anggota sel, satu kali dalam sebulan.
2-      Pertemuan di rumah seorang anggota hanya dilakukan sekali, dan tidak di adakan pertemuan di tempat anggota tersebut kecuali setelah lewat masa yang baik.
3-      Dilarang sama sekali, anggota yang satu berhubungan secara langsung dengan anggota yang lain dalam hal-hal yang berkaitan dengan sel, sebelum kembali (bertanya atau lapor—pen) kepada amir sel atau mas’ul keamanan.
4-      Tempat dan waktu pertemuan ditentukan oleh amir sel atau wakilnya (mas’ul keamanan).
5-      Tarohlah ada 7 anggota dalam satu sel (A1,A2,A3,A4,A5,A6 dan A7).   A1 adalah amir sel, dan A2 adalah wakilnya (mas’ul keamanan). A1 atau A2 langsung yang menemui masing-masing anggota. Artinya, ia tidak berkata kepada A3 sampaikan kepada A4 dan A5 untuk berkumpul. Ia langsung yang melakukan tugas itu.
6-      Ada beberapa pertemuan personal antara beberapa gelintir anggota sesuai jumlah anggota, sebanyak sekali atau dua kali perminggu. Dengan kata lain, ada pertemuan antara satu anggota dengan seorang anggota lainnya. Misalnya pada minggu pertama dalam bulan tersebut ; A7 berkumpul dengan A4, A3 dengan A5, A2 dengan A6. Pada minggu kedua bulan tersebut, A7 dengan A5,A2 dengan A3, A6 dengan A4. Demikianlah setiap minggu.

Penutup

Kami berdoa kepada Alloh Ta’ala, semoga amalan ini mendapat perhatian kalian, dan Alloh ta’ala tetapkan dalam timbangan kebaikan syaikh Abu Abdillah Usamah bin Ladin, mujaddid zaman ini, penakluk pasukan komunis dan Amerika. Kami juga berharap kalian mengembangkan tulisan ini, berdasar kepada pengalaman-pengalaman khusus yang telah anda hadapi


Refferensi Pokok :

1-      Hukmu al-‘Amal fi Jama’ah ; syaikh Abdullah Azzam.
2-      Ka-Anahum Bunyanun Marshush : Majalah al-Anshar, Saifudin al-Anshari.
3-      Sub bab al-Amnu wa al-Istikhbarat dan sub bab al-taktik.
4-      Majalah PC Magazine.
5-      Forum (milist) ma’shada jihad, abu al-bukhari dan lain-lain.



[1] - Ahkamu al-Qur’an, Abu Bakar Ibnu Al-A’rabi, 1/291.
[2] - Tafsir al-Qurthubi, 4/159.
[3] - Ahkamu al-Qur’an, al-Jashash, 2/314.
[4] - Taisiru al-‘Aliyyi al-Qadir li-Ikhtishari Ibni Katsir karya Nasib al-Rifa’i 1/484 dan Zaadu al-Masir karya Ibnu al-Jauzi 2/672.
[5] - Tafsiru al-Thabari 6/66.
[6] - Tafsir al-Syaukani 2/66.
[7] - Ahkamu al-Qur’an karya al-Jashash 2/319.
[8] - Ahkamu al-Qur’an karya al-Jashash 2/319.
[9] - Majmu’ Fatawa 11/92.
[10] -  Tafsir Ibnu Katsir 1/193.
[11] - Siyaru A’laami al-Nubala’ 8/156.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar